Hartati Rachim. (Foto: Ist)
  • Sigi dan Poso Juga Belum Capai UHC

Palu, Metrosulawesi.id – Kabupaten Donggala keluar dari daftar kabupaten kota yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Salah satu syarat untuk mencapi UHC adalah peserta jaminan kesehatan minimal 95 persen dari jumlah penduduk.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hartati Rachim yang dikonfirmasi mengatakan, Donggala sebelumnya sudah mencapai UHC sejak Maret 2019 dengan jumlah peserta 98,44 persen dari total penduduk. Tapi, saat ini jumlah tersebut berkurang menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Berdasarkan SK tersebut, banyak warga Donggala yang tidak lagi ditanggung iurannya melalui APBN. Hartati tidak menyebut angka pasti jumlah peserta JKN-KIS Donggala yang dinonaktifkan. Yang pasti bahwa Donggala harus menambah kepesertaan sekitar 3.500 jiwa, untuk kembali mencapai UHC.

“Tadinya Donggala sudah UHC 98,44 persen. Tapi dengan pengurangan peserta PBI APBN, sekarang posisinya menjadi 93 persen. Bisa kembali UHC jika tambah peserta 3.500 jiwa,” kata Hartati ditemui di kantornya, Kamis 1 Agustus 2019.

Jika menambah 3.500 peserta, maka syarat UHC minimal 95 persen penduduk Donggala terdaftar bisa terpenuhi. Butuh alokasi anggaran daerah Donggala sekitar Rp80 juta per bulan untuk membayar iuran bagi 3.500 warga Donggala.

Hartati menambahkan, selain Donggala, kabupaten di wilayah kerjanya yang juga belum mencapai UHC adalah Sigi dan Poso. Dua kabupaten ini saat ini belum mencapai 95 persen penduduknya mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sedangkan daerah lainnya yang masuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu yakni Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, dan Kota Palu sudah mencapai UHC. Kabupaten lainnya di Sulteng masuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Luwuk.

Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Sulawesi Tengah, sebanyak 95.714 kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Sulawesi Tengah dinonaktifkan dan dipastikan tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Mereka yang dinonaktifkan kartunya  adalah warga Sulawesi Tengah yang selama ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN atau masuk kategori miskin. Pencoretan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Pelaksana Harian (PLh) Kadis Sosial Sulawesi Tengah Suandi mengatakan, selain puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, ada juga yang justru baru masuk sebanyak 57.573 jiwa. “Yang dinonkatifkan ada 95.714 jiwa. Tapi, ada juga penambahan baru 57.572 jiwa. Sehingga terdapat selisih 38.142 jiwa,”kata Suandi.

Reporter: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas