Kasi Intelijen Kejari Parimo, Rifaizal. (Foto: Zoel Fahry/ Metrosulawesi)

Parimo, Metrosulawesi,id – Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mangkir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Parimo. Kedua kades yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa, yakni Saharudin Lawasa, Kades Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah, dan Samsudin, Kades Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.

Mangkirnya kedua kades tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parimo, Rifaizal, kepada Metrosulawesi.id, di ruang kerjanya, Kamis 1 Agustus 2019, pagi.

‘’Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan  penyidik tanpa alasan satupun,’’ ungkapnya.

Lantaran tidak adanya etikad koperatif, kata Rifaizal, pihaknya memberikan warning kepada kedua kades tersebut. Sebab, pemanggilan selanjutnya, Senin 5 Agustus 2019 mendatang, jika bersangkutan mangkir akan dijemput paksa oleh penyidik.

‘’Yang jelas, pemanggilan berikutnya, penyidik akan melakukan jemput paksa jika keduanya masih mangkir,’’ tegas Rifaizal.

Diakui Rifaizal, pihak Kejari Parimo jarang melakukan penahanan pada tahap penyelidikan. Karena tidak adanya etikad baik dan terkesan tidak koperatif. Makanya penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dua oknum kades tersebut tidak koperatif, maka kami segera melakukan Penahanan terhadap tersangka pada tahap Penyidikan ini,” jelas Rifaizal. (*)

Reporter: Zoel Fahry

Ayo tulis komentar cerdas