USUT DANA HIBAH - Kasi Pidsus Kejari Palu memeriksa PPK KPU Donggala, Paskal di kantor Kejari Donggala, Rabu 31 Juli 2019. (Foto: Tamsyir Ramli/ Metrosulawesi)

Donggala, Metrosulawesi.id – Kejaksaan Negeri Donggala terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Donggala senilai Rp1,9 miliar. Rabu 31 Juli 2019, penyidik Kejari memeriksa Pejabat Pembuat Komitman (PPK) KPUD Donggala, Paskal. Dia menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Donggala, Palupi Wiryawan.

Kasi Pidsus, Palupi Wiryawan yang dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan kepada wartawan perihal pemeriksaan tersebut.

Diketahui sejak memasuki awal tahun 2019 pihak KPUD Donggala belum “mengembalikan” sisa dana hibah pilkada Donggala tahun 2018 sebesar Rp1,3 miliar, tetapi di tengah perjalanan angka tersebut meningkat menjadi Rp1,9 miliar.

Pada Februari lalu, pihak KPUD melalui kepala sekretariatnya Aslan didampingi PPK-nya, Paskal serta Plt Ketua KPUD, Taskir Sulaiman, berjanji akan mengembalikan sisa dana hibah tersebut pada akhir tahun 2018.

Tetapi kenyataannya melalui Wakil Ketua II DPRD Donggala Abd Rasyid usai berbincang dengan Kepala Dinas Keuangan, Hatta, Rabu sore 2 Januari 2019 mengatakan hingga saat ini belum ada informasi dari KPUD perihal sisa dana hibah itu.

Kemudian Sekretaris KPUD Donggala, Aslan, pada 18 Februari 2019 lalu, kepada Metrosulawesi mengatakan, hasil audit internal KPUD Donggala yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa dana hibah pilkada Donggala tahun anggaran 2018 yang belum dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar.

“Iya benar itu sudah hitungan final kami belum kembalikan dana sebanyak Rp1,9 miliar ke kas daerah,” katanya.

Kata Aslan kala itu, jika sebelumnya hitungan di hadapan DPRD Hanya Rp 900 juta dana yang belum dikembalikan, tapi ketika dilakukan audit internal ada ketambahan sebesar Rp899 juta lebih karena ada tunggakan pajak dan jasa giro belum terbayarkan.

“Alhamdulillah untuk utang KPUD di luar tidak ada, yang menyebabkan bertambahnya dana hibah itu karena ada utang pajak dan jasa giro, jadi mau tidak mau dana hibah pilkada sebesar Rp1,9 miliar harus dikembalikan karena menyangkut tanggung jawab,” tegasnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas