Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, memperlihatkan barang bukti alat pendeteksi gempa, yang di curi, saat Press Confres, Senin 29 Juli 2019. (Foto : Djunaedi/ Metrosulawesi)
  • Polisi Sebut Nilainya Rp700 Juta, Dua Tersangka Masih Dikejar

Sigi, Metrosulawesi.id – Sat Reskrim Polres sigi, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku tindak kejahatan kasus pencurian yang disertai pemberatan (Curat), peralatan pendeteksi gempa Bumi, milik BMKG yang ada Desa Pombewe, Kecamatan Sidera, Kabupaten Sigi.

Tersangka yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sigi itu, diamankan oleh Tim Tekab Satreskrim Polres Sigi, pada  Selasa 23 Juli 2019 lalu. Tersangka APS (14), warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, diamankan bersama salah satu tersangka yang berinisial SF alias Opan (43) warga Desa Mpanau, Kecamatan Sig, yang merupakan pembeli barang hasil curian tersebut.

Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, dalam konferensi pers, Senin 29 Juli 2019 di Mapolres Sigi, mengatakan, pelaku diamankan atas petunjuk postingan di grup pada media sosial Facebook, untuk dijual dengan harga yang sangat murah.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor, LP/223/VII/2019/SPKT–III/Sulteng/ResSigi, tanggal  18 Juli 2019. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mendapati nama tersangka lainnya yakni ST dan AHD, yang saat ini kedua tersangka itu masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

“Dua tersangka yang masih buron yakni ST dan AHD, yang keduanya juga masih berstatus pelajar,” tambahnya.

Wawan mengatakan bahwa dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sensor broadband merk Nanometics warna hijau silver, tiga buah baterai mrek HAZE warna abu–abu, satu buah solar panel merk BP Solar BP 38OJ, satu unit solar regulator warna silver. Kapolres mengatakan, harga alat yang dicuri tersebut sekitar Rp700 juta.

“Untuk pelaku pencurian kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Untuk Pelaku Penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Dalam pengakuanya tersangka APS alias Angger, dirinya bersama dua rekanya melakukan pencurian dengan modus untuk mendapatkan uang, sehingga tersangka bersama teman – temannya mencuri alat milik BMKG Kelas 1 Palu, kemudian hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya.

“Saya mencurinya bersama dua teman saya, dengan harga Rp.480.000, untuk semuanyua dan kami pakai untuk berfoya-foya serta main internet di salah satu warnet,” ungkap tersangka APS, kepada awak media.

Reporter: Djunaedi
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas