Donggala, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Donggala merencanakan pembahasan APBD-P 2019 dan pembahasan APBD 2020 dilakukan bersamaan. Hal ini dilakukan agar seluruh program bisa dilaksanakan sesuai rencana, dan Donggala tidak mendapat sanksi dari Kemendagri.
“Ini murni persoalan teknis saja. Karena ke depannya ada pelantikan anggota DPRD Donggala yang baru, untungnya di Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusnan APBD 2020 bisa dilakukan pembahasan bersama antara APBD-P 2019 dengan APBD 2020,” kata Kepala Bappeda Donggala, Rustam Efendi di kantronya, Kamis 25 Juli 2019.
Katanya, APBD-P 2019 sebenarnya berpotensi tidak ada tetapi dikarenakan komunikasi yang terbangun tak saling menyalahkan anatara eksekutif dan legislative kemudian ditopang oleh Permedgari, maka pembahasan anggaran perubahan bisa dilaksanakan.
“Waktu yang cukup singkat ini persoalan pembahasan jangan hanya ditumpukan ke Bappeda, kita di Bappeda hanya sebatas memfasilitasi kemudian bersama merumuskan program dalam bentuk RKPD (rancangan kegiatan program daearah), kami sudah bersepakat dengan dewan agar melakukan pembahasan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru, sebab jika menunggu dewan yang baru APBD-P 2019 berpotensi tidak ada,”sebutnya.
“Dan saya sudah sampaikan kepada bupati/wakil bupati untuk tidak keluar daerah di bulan Agustus, sebab jika kedua pejabat penting ini tak di tempat selama proses pembahasan kita terancam kena sanksi salah satunya adalah bupati/wakil bupati bisa tidak terima gaji selama enam bulan,” jelasnya.
Rustam menambahkan pembahasan APBD-P 2019 dan APBD 2020 ibarat telur di ujung tanduk karena proses pembahasan sudah terjadwal dari pusat, yakni provinsi didahulukan kemudian kabupaten/kota.
“Waktu sangat sempit, akhir Agustus dewan akan dilantik otomatis perubahan perangkat ikut berubah, kita harus menyesuaikan dengan jadwal yang sudah diatur yakni pembahasan di tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota. Olehnya semua data OPD harus tuntas jika tidak telur yang di ujung tanduk bisa jatuh dan Donggala bisa kena sanksi Mendagri,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal