Kasi Intelijen Kejari Parimo, Muh Faizal ditemui Metrosulawesi di ruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2019. (Foto: Zoel Fahry/ Metrosulawesi)

Parimo, Metrosulawesi.id – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengungkapkan, bahwa ada tiga desa di Parimo sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Tiga desa itu yakni Jononunu Kecamatan Parigi Tengah dengan potensi kerugian atau temuan sebesar Rp.356 juta dari jumlah dana desanya sebanyak Rp. 650 juta.  Anggaran DD tahun 2018 tersebut diduga disalahgunakan.

Kedua, Desa Kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar, kerugian atau temuan di Desa Kasimbar Selatan sebesar Rp 100 juta lebih itu anggaran tahun 2017. Ketiga, Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini temuannya sebesar Rp 200 juta lebih.

“Saat ini kami masih fokus pada tiga desa itu, karena tiga desa tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, karena sebelumya sudah banyak laporan dari desa lain kepada kami, tetapi masih belum pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Untuk itu kami masih fokus ke tiga desa ini dulu,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Parimo Muh. Faizal kepada Metrosulawesi di ruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2019.

Dia mengatakan, bahwa untuk penetapan tersangkanya, pihaknya siap siap saja untuk menjemput tersangkanya. Hanya saja tersangkanya hingga saat ini belum datang pada saat diundang. Karena di ranah penyelidikan tersangka tidak pernah hadir, maka dari itu kesimpulannya sesuai dengan data dan kesaksian saksi, pihaknya meyakini bahwa tanpa adanya tanggapan dari tersangka.

“Kami meyakini karena kami sudah memiliki dua bukti, sehingga kami berani naikkan ke tingkat penyidikan, dan dalam penyelidikan itupun tiga kali kami panggil tersangka (Kades Jononunu), tidak pernah hadir, sehingga kami naikkan ke tingkat penyidikan, dan panggilan pertama penyidikan tersangka ini kami mengundangnya pada hari Jumat 26 Juli 2019, untuk dilakukan penyidikan pada tersangka, semoga tersangka bisa hadir, karena jika dalam proses penyidikan ini tersangka tidak juga hadir, maka kami akan melakukan penjemputan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa dari tiga desa yang sudah naik dalam tahap penyidikan tersebut seperti desa Ambesia Selatan, tersangkanya masih koperatif begitupun tersangka dari Desa Kasimbar Selatan mereka itu masih koperatif jika dipanggil, beda dengan tersangka di desa Jononunu itu tidak pernah datang saat dipanggil.

Reporter: Zoel Fahry
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas