Palu, Metrosulawesi.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulten akan melakukan identifikasi terhadap sejumlah produk olahan pangan. Upaya tersebut sebagai bagian dari sosialisasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk pangan serta penerapan program keamanan pangan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri (PPI), Dinas Perindag Sulteng, Bambang Mustanto mengatakan itu saat membuka kegiatan Sosialisasi Produk Pangan Wajib SNI, Selasa, 23 Juli 2019.
Bambang mengatakan identifikasi lapangan dilakukan di tempat produksi produk pangan. Program ini sedianya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI). Namun dalam perkembangannya diserahkan ke daerah melakukan program ini.
 Di Sulteng program ini sudah dimulai sejak tahun lalu dan akan dilakukan setiap tahun.
‘’Tahun lalu identifikasi dilakukan di Kabupaten Tolitoli, Banggai, dan Kota Palu. Tahun ini dilakukan lagi di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi, dan Donggala,’’ kata Bambang kepada koran ini usai membuka acara sosialisasi.
Menurut Bambang, identifikasi dilakukan sebagai tahapan untuk sertifikasi SNI produk pangan. Identifikasi tetap dilakukan pejabat BSNI bersama partner di daerah yakni pejabat pengawas produk pangan.
‘’Identifikasi produk pangan adalah bagian dari program keamanan pangan, yang tujuannya dalam rangka memasyarakatkan dan sertifikasi produk pangan ber-SNI,’’ katanya.
Reporter: Syahril Hantono