
Palu, Metrosulawesi.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng melangsungkan rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa, 16 Juli 2019.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Zulkifli didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina serta dihadiri beberapa Notaris.
Rapat Majelis Pengawas Wilayah tersebut membahas beberapa hal, terkait dengan laporan tindak lanjut atas Pemeriksaan Notaris yang nonaktif atau tidak membuka pelayanan Jasa Notaris.
Beberapa Notaris yang tidak membuka pelayanan jasa tersebut diketahui karena beberapa hal yang terkait dengan bencana gempa dan tsunami yang telah melanda Kota Palu, Sigi dan Donggala pada September tahun lalu.
Dari rapat tersebut diketahui bahwa tidak berjalanannya pelayanan jasa notaris dikarenakan, ada notaris meninggal dunia dan bangunan kantor yang rusak akibat gempa dan tsunami yang melanda di Sulawesi Tengah sehingga jasa pelayanan notaris terhenti (setop).
“Dengan adanya rapat ini kami dapat mengetahui hasil pengawasan terhadap notaris di wilayah Sulawesi Tengah, dan meningkatkan sinergitas serta kerjasama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Kemenkumham Sulteng juga melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Palu, Selasa, 16 Juli 2019. Kakanwil Zulkifli menyampaikan beberapa hal penting terkait tugas dan peran instansinya yang strategis, salah satunya terkait pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan peningkatan kompetensi dalam perancangan produk hukum daerah.
“Sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas fasilitasi perancangan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembinaan dalam hal peningkatan kompetensi para pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Zulkifli.
Dia berharap melalui kegiatan tersebut peserta bisa menghasilkan produk hukum yang berkualitas, khususnya dalam hal Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah. Menurutnya faktor yang sangat menentukan hal tersebut salah satunya adalah sumber daya manusia.
“Makanya perlu dilakukan pelatihan dan peningkatan kompetensi kepada para perancang Peraturan Perundang-Undangan karena produk yang nantinya dihasilkan menyangkut kepentingan hidup orang banyak,” ucap Zulkifli.
Diharapkan juga mengharapkan melalui kegiatan tersebut dapat memberikan pandangan-pandangan baru yang dapat meningkatkan kompetensi dan menambah informasi dalam hal perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj