
- Pembebasan Lahan Jembatan Lima
Palu, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan dan Pertanahan Kota melakukan klarifikasi atas persoalan pembebasan lahan warga Jalan Anoa 2 yang belakangan ini mencuat. Sejumlah pihak pemilik lahan mengeluhkan adanya harga yang tidak sama antara pemilik satu dan lainnya.
“Saya mau cerita dari awal agar persoalan ini lebih terang benderang dan transparan mengenai Pembangunan Jembatan V Kota Palu itu, Pemkot telah memprogramkannya melalui Dinas Pekerjaan Umum, dalam hal ini tentu sudah ada desainnya yang kemudian desain atau gambar teknis itulah yang diserahkan kepada Dinas Tata Ruang Kota Palu untuk bersama sejumlah unsur lain yakni PU, Konsultan melakukan pengecekan di lapangan tentang berapa besar kebutuhan pemakaian lahan untuk hal itu,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan dan Pertanahan Kota Palu, Fadel di ruang kerjanya, Rabu, 17 Juli 2019.
Usai pematokan, kata Fadel, pihaknya melakukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran.
“Karena lembaga yang diakui memiliki otoritas untuk mengukur itu adalah BPN, sehingga keluarlah Peta Bidang, yang kemudian Peta Bidang itulah yang diserahkan kepada Appraisal.”
“Appraisal adalah lembaga Independen yang mendapat lesensi atau izin dari Menteri Keuangan RI. Merekalah yang diberikan kewenangan oleh Undang Undang untuk melakukan penilaian harga tanah, dan mereka tidak bisa di Intervensi oleh pihak manapun,” jelasnya.
Lanjutnya, hasil penilaian itu kemudian diserahkan pihaknya kepada masyarakat untuk melakukan musyawarah, dan hasil musyawarah itulah yang menyatakan bahwa masyarakat telah setuju.
“Jadi yang setuju langsung dibayarkan melalui rekening masing masing pemilik yang bersangkutan, tidak melalui Dinas kami. Dan yang tidak setuju dananya dikembalikan ke Kas Daerah. Yang melakukan pembayaran terkait itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu (BPKAD), bukan kami,” jelasnya.
“Posisi kami hanya memfasilitasi mekanisme, pertama Dinas PU membutuhkan lahan yang sudah difasilitasi, kemudian BPN dalam hal pengukuran, kemudian hasil ukur itu diserahkan pada Appraisal sebagai lembaga yang menilai, kemudian hasil penilaian itu dimusyawarahkan, dan urusan pembayaran adalah BPKAD. Kami hanya melakukan proses administrasinya kami hanya memfasilitasi saja,” jelasnya lagi.
Persoalan harga yang dikatakan ada yang tinggi dan rendah, Fadel mengatakan hal itu tergantung cara penilaian Appraisal, dan hal itu tak ada yang bisa mengIntervensi.
Fadel juga mengaku bahwa pihak pemiliki Lahan di Jalan Anoa pernah datang menemuinya di kantor.
“Dia (pemilik lahan) pernah datang kesini dengan maksud ingin bertemu dengan Appraisal. Saya menjawab bahwa kami akan coba memfasilitasi hal itu, saya juga jelaskan bahwa Appraisal adalah lembaga Independen yang tidak bisa di intervensi. Pihak Appraisal tidak mau bertemu dengan pemilik lahan, karena tidak mau terpengaruh. Begitu pula halnya pihak Appraisal yang tidak mau ketemu Walikota, karena mereka memang adalah lembaga Indepeden yang bertugas untuk itu,” ungkapnya.
Namun Fadel mengatakan pihaknya akan menfasilitasi keinginan para pemilik lahan ingin bertemu Appraisal.
Fadel mengungkapkan, menurut informasi dari salah seorang Asisten Setda Kota Palu, Dilam bahwa undang-undang mengatur jika ada warga yang tidak menerima hasil penilaian Appraisal, silahkan melakukan pelaporan ke Pengadilan dengan masa waktu selama 2 minggu sejak hasil penilaian itu diumumkan
“Artinya jika selama 2 minggu itu tidak ada pihak yang melakukan keberatan, maka dianggap dia setuju,” jelasnya.
Ditanya soal mekanisme penilaian Appraisal, Fadel mengatakan sebernanya hasil penialain itu sangatlah Independen, cenderung tidak bisa sama antara warga yang satu dengan yang lain, karena banyak faktor penilaian.
“Seperti rumah yang ditempati memiliki usaha dan sebagainya, itu semua masuk dalam penilaian, termasuk biaya pindah rumah dan lain lain, itu semua masuk dan tercantum dalam penilaian yang dilakukan oleh Appraisal. Berbeda hal nya jika warga sendiri yang menjual tanahnya langsung begitu saja , karena hanya tanah dan rumah saja yang memiliki harga. Namun penilaian Appraisal itu lengkap, selain biaya tanah dan rumah, biaya pindah juga ada, nilai ambang batas waktu pembayaran juga tertera dalam penilaian,” tutupnya.
Reporter: Yusuf Bj