RAPAT TERBATAS - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dr Reny Lamadjido saat memimpin rapat terbatas bersama jajarannya menyikapi rekomendasi penurunan kelas sejumlah rumah sakit di ruang kerjanya, Kamis, 18 Juli 2019. (Foto: Michael Simanjuntak/ Metrosulawesi)
  • Diberi Waktu 28 Hari Pertanggungjawabkan Laporan

Palu, Metrosulawesi.id – Sebanyak 15 rumah sakit (RS) di Sulawesi Tengah direkomendasikan turun kelas. Hal ini berdasarkan Surat Rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor: HK.04.01/1/2963/2019 perihal penyesuaian kelas rumah sakit hasil review awal 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dr Reny Lamadjido mengungkapkan RS yang direkomendasikan turun kelas terdiri atas rumah sakit pemerintah dan swasta. Hal tersebut dinilai dari fasilitas umum rumah sakit, tenaga medis/dokter, jumlah ruangan, kasur, alat medis serta fasililitas penunjang.

“Rekomendasi untuk Sulawesi Tengah hampir 90 persen akibat sumber daya manusia dokter ahli,” ungkap Reny saat memimpin rapat terbatas bersama jajarannya menyikapi rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkes di ruang kerjanya, Kamis, 18 Juli 2019.

“Kami juga bingung sebenarnya ada banyak dokter ahli yang kami sekolahkan, jumlahnya 129 orang, tapi tidak tahu saat ini ada dimana. Kami akan mencari agar didistribusikan ke rumah sakit yang kekurangan dokter ahli,” tambahnya.

Salah satu dampak penurunan kelas rumah sakit yaitu akan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap RS itu sendiri. Adapun rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas (tipe) yaitu: RSUD Madani, RSUD Banggai, RSUD Trikora Salakan, RSUD Morowali, RSUD Poso, RSUD Kolonodale, dan RSUD Kabelota.

Ketujuh RS milik pemerintah daerah tersebut saat ini kelas C direkomendasikan turun menjadi kelas D. RS Wirabuana (Rumkit) dan RS Woodward Palu masing-masing saat ini kelas C direkomendasikan turun kelas D.

RSUD Wakai yang juga milik pemerintah daerah saat ini kelas D direkomendasikan turun kelas namun tetap kelas yang sama D. Itu karena untuk tipe RS di daerah tersebut kelas paling rendah D. Penurunan serupa juga direkomendasikan untuk RS GKST Tentena yang saat ini kelas D ke kelas D.

Berikutnya RS Ibu dan Anak Defiana di Parigi Moutong saat ini kelas C direkomendasikan turun kelas C. RS Ibu dan Anak Nasana Pura, RS Ibu dan Anak Tinatapura serta RS Ibu dan Anak Care She di Kota Palu, masing-masing saat ini kelas C direkomendasikan turun kelas C.

Penurunan kelas berdasarkan pemantauan (review) yang dilakukan Kemenkes pada awal 2019. Namun demikian rekomendasi tersebut masih dalam proses awal masa sanggah, dan masa analisa sebelum penetapan.

“Pihak rumah sakit masih diberi waktu 28 hari terhitung sejak keluarnya rekomendasi untuk mempertanggungjawabkan laporan yang diinput ke kementerian. Tapi kalau tidak bisa, kami di Dinkes Sulteng akan memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam kurung 35 hari untuk mengeluarkan penurunan izin kelas masing-masing rumah sakit itu,” ucap Reny.

Reny menambahkan pihaknya masih terus berupaya membantu pihak masing-masing rumah sakit agar tidak turun kelas. Dinkes Sulteng mengharapkan peran aktif pemerintah daerah terkait.

“Sebenarnya kami sudah ingatkan pihak-pihak rumah sakit beberapa bulan, tapi mungkin tidak dihiraukan, akibatnya yah beginilah jadinya,” tandas Reny.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas