Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK. (Foto: Djunaedi/ Metrosulawesi)
  • Catatan Penggerebekan Sarang Narkoba di Kelurahan Tavanjuka

Tidak mudah menangkap sembilan tersangka kasus narkoba di Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa 16 Juli 2019 lalu. Aparat dari Polres Palu sempat mendapat perlawanan warga. Syukurlah, meski sempat dilempari batu, aparat berhasil menangkap para tersangka.

DARI penggerebekan itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, sabu-sabu dan alat pengisapnya.

Mirinya, satu di antaranya masih bertatus pelajar di salah satu SMU di Kota Palu. Dia adalah DYT alias DV masih berumur 17 tahun.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK kepada Metrosulawesi, Rabu 17 Juli 2019 membenarkan, bahwa salah satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan dalam penggerebekan di wilayah Tanvanjuka, Kecamatan Tatanga, masih berstatus pelajar di salah satu SMU di Kota Palu.

“Salah satu pelakunya masih berstatus pelajar, dan kami masih melakukan penyelidikan seperti apa keterlibatannya,” ucapnya.

Mujianto juga mengatakan, inilah mengapa pihaknya terus melakukan pemantauan dan penggerebekan di wilayah yang masuk dalam zona merah perdaran narkoba di Kota Palu, untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, karena saat ini narkoba sudah meracuni segala lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Walau banyak para tokoh masyarakat, tokoh agama yang memuji dan berterima kasih kepada Polres Palu, atas penegakan hukum yang dilakukan, Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK, masih menyayangkan minimnya bantuan warga yang berada di wilayah zona merah peredaran narkoba, dalam penegakan hukum.

Seperti yang terjadi di Kelurahaan Tatanga, malah terkesan warga di wilayah itu melindungi para pengguna, pengedar maupun bandar narkoba yang akan ditangkap oleh petugas kepolisian.

Terbukti beberapa kali pihaknya melakukan penggerebekan pengguna narkoba di wilayah Tatanga, selalu mendapatkan perlawanan dari pelaku yang juga sejumlah warga, dengan cara menyerang petugas dengan senjata tajam ataupun dengan lemparan batu.

“Seperti penggerebekan kemarin, personel saya saat akan melakukan penggerebekan, mendapat perlawanan dari sejumlah warga, dengan melempari petugas dengan batu,” ungkapnya.

Namun, dengan tegas Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK mengatakan hal tersebut merupakan tantangan dan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Narkoba itu.

Karena tujuan utama, adalah menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia khususnya di kota Palu, dari peredaran dan pengaruh Nakoba.

Orang nomor satu di Polres Palu itu menegaskan, kalau ada masyarakat yang mendukung bahkan melawan petugas dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba, dirinya menegaskan bahwa mereka itu adalah pengkhianat bangsa, karena merekalah yang merusak generasi bangsa.

Dirinya mengimbau kepada warga kota Palu, utuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum, apa lagi menghalang-halangi pekerjaan pihak kepolisian dalam penegakan hukum dan jangan mudah terprovokasi.

“Bila mengetahui adanya tindakan dari pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan para pelaku kejahatan, warga jangan melakukan tindaskan anarkis, apalagi melakukan penyerangan terhadap pihak kepolisian yang sedang menjalankan tugas, karena hal tersebut juga melanggar hukum,” tegasnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas