
- Kapolda Pastikan Tak Ada Intervensi
Palu, Metrosulawesi.id – Gubernur Sulteng H Longki Djanggola melaporkan Politisi Yahdi Basma (YB) atas pencemaran nama baik dan penyebaraan berita bohong (hoaks) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Jumat, 5 Juli 2019.
Longki mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng didampingi sejumlah penasehat hukumnya sekitar pukul 10.15 WITA. YB kata dia menyebar berita hoaks yang menyebut bahwa Longki Djanggola ikut membiayai kegiatan ‘people power’ menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019.
Laporan terkait berita hoaks ini sebelumnya telah dimasukkan DPD Gerindra Sulteng dan sejumlah elemen masyarakat terhadap tiga pemilik akun media soial yaitu DQ, MH dan YB. Untuk laporan Longki fokus terhadap YB yang dianggap sebagai penyebar berita hoaks melalui group WhatsApp (WA).
Ditanya kemungkinan ada diintervensi dalam kasus itu?
“Diduga ada seperti itu. Sangat diduga. Dan kemungkinan besar ada,” kata Longki menjawab pertanyaan wartawan.
Terpisah, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu memastikan tak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran hoaks terhadap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng.
Hal ini disampaikan Kapolda menanggapi pertanyaan sejumlah awak media usai mendampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola melakukan penyempurnaan laporan di Polda Sulteng Jalan Sam Ratulangi Palu, Jumat, 5 Juli 2019.
“Sing (yang) intervensi penyidikan siapa? Saya saja baru tahu tadi ada SP2P. Saya nggak tahu, yang tahu semuanya hanya pendidik,” ujar Lukman.
Sebelumnya terhadap kasus sama yang dimasukkan DPD Gerindra Sulteng dan sejumlah elemen masyarakat masih terus berjalan. Sedikitnya 17 saksi telah diperiksa untuk mencari titik terang terhadap laporan tersebut. Penanganan kasus hoaks yang dilaporkan ke Polda Sulteng kata Lukman, tidak bisa disamakan dengan kasus lain.
“IMIP unjuk rasa beda. Yang di IMIP ujaran kebencian yang dilakukan langsung oleh dia (pelaku). Kalau yang ini tidak langsung. Sekali lagi saya katakan ini beda. Jangan membandingkan kasus dengan kasus, ini kasuistis,” katanya.
Lukman mengatakan tidak ada perbedaan penanganan laporan yang masuk ke Polda Sulawesi Tengah. Penanganan laporan diberlakukan sama, yaitu dimulai mencari keterangan melalui pemeriksaan saksi dan mencari alat bukti.
“Persoalan saksi mau 100 orang pun, tapi kalau tidak mengarah mau apa. Itulah anda cuma berpikiran ini kok lama, itu kok sebentar. Tapi tidak mungkin saya harus jelaskan dahulu karena itu kewenangan penyidik. Bicara masalah alat bukti kapasitasnya apa?,” ucap Kapolda.
Kapolda menuturkan penanganan kasus hoaks ini harus dipercayakan kepada pihak Kepolisian. Dia memastikan jajarannya bekerja profesional, modern dan terpercaya sesuai aturan.
“Semua bisa melapor, saya hanya melayani, siapapun, bukan hanya gubernur,” pungkas Lukman.
Berdasarkan laporan perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Remkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Arief Agus Marwan SIK MIT, disebutkan bahwa hingga saat ini saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut sebanyak 17 saksi. Namun ke-17 saksi itu dinilai belum cukup kuat untuk dijadikan pembuktian menjerat Yahdi Basma.
“Bersama ini diinformasikan kepada saudara bahwa Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan tindakan berupa penyelidikan dan pengumpulan informasi dan telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 17 orang saksi, dan selanjutnya untuk menguatkan pembuktiannya, kami masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi lagi,” tulis Kombes Pol Arief dalam suratnya tertanggal 03 Juli 2019. Surat itu ditujukan kepada Longki Djanggola selaku pelapor.
Kasus dugaan penyebaran hoaks ini berawal ketika Yahdi Basma memposting berita hoaks yang menyebut Longki Djanggola ikut membiayai kegiatan ‘people power’.
Reporter: Michael Simanjuntak, Djunaedi
Editor: Udin Salim