Paripurna Pansus III dihadiri Wakil Bupati Donggala Moh Yasin dan Wakil Ketua II DPRD sebagai pimpinan sidang, Rabu (3/7/19) di ruang sidang utama DPRD Donggala. (Foto: Tamsyir Ramli/ Metrosulawesi)
  • Laporan Pansus LHP BPK DPRD Donggala

Donggala, Metrosulawesi.id – Setelah seminggu bekerja menindaklanjuti LHP BPK tahun 2018 akhirnya Pansus III DPRD Donggala melaporkan hasil kerjanya di hadapan paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (3/7/19).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala Abd Rasyid dan dihadiri Wakil Bupati Donggala Moh Yasin beserta pimpinan OPD tidak berjalan lama, dikarenakan pansus hanya membacakan enam item laporan setebal tiga lembar kertas HVS.

“Temuan BPK pemahalan pekerjaan pengadaan pipa HDPE pada pekerjaan SPAM IKK kecamatan Banawa Selatan pada Dinas PU sebesar Rp 438,862,840 hasilnya pansus sudah melihat bukti setoran pengembalin dan fakta integritas dari pihak terkait namun jumlah setoran/ pengembalian masih Rp 15,0000,000,” kata Sekretaris Pansus III, Takwin di hadapan paripurna.

Selanjutnya, temuan di Dinas Pendidikan Rp125,217,646 dalam tahap penyelesaian dibuktikan setoran Bank Sulteng senilai Rp 25,000,000. Dinas kesehatan terbesar Rp 1,224,1333,3444 dana yang dipulangkan baru Rp 400,000,000.

“Kemudian yang belum mengembalikan sisa dana ke kas daerah itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang senilai Rp 1,280,736,745. Berikutnya Rumah Sakit Kabelota sebanyak Rp 119,314,102, dan kelibahan pembayaran atas tujuh pekerjaan konstrukasi senilai Rp 962,028,534, denda keterlambatan Rp280,863,454, dan jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan senilai Rp 70,942,650,”sebutnya. Kabag Hukum DB Lubis terang-terangan mengatakan di hadapan pansus III bahwa LHP BPK bisa dianulir oleh majelis TPTGR.

“Kalau TPTGR bisa menyelesaiakan hebat betul, lebih baik tak usah ada Pansus III membahas LHP BPK. Sewaktu pansus III dia (Lubis) bersama TPTGR mengaku sudah beli toga untuk bersidang tapi salah beli sekarang mau bersidang lagi tetapi beli toganya kejauhan sampai ke Jakarta. Yang saya pahami apa pun hasil sidangnya TPTGR harus diserahkan ke penegak hukum, contoh sederhana bentuk rekomendasi pansus III adalah ULP dan Pokja tidak memahami pencegahan korupsi (UU 17 2003 ),” tambah anggota pansus Abu Bakar Aljufri.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas