Direktur PT Dwipa Perkasa saat diperiksa penyidik Kejari Tolitoli. (Foto: Kejari Tolitoli)

Tolitoli, Metrosulawesi.id – Seusai menahan PPK Dinas Perdagangan Kabupaten Tolotoli inisial RCT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menahan dua tersangka di Lapas Kelas IIB di tambun, Selasa (2/7/19). Keduanya adalah Saprudin Rum selaku Direktur PT.Dwipa Perkasa serta pelaksana pekerjaan Rusmin.

Kasi  Pidsus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi.SH  membenarkan telah menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Salumbia. Sebelum kedua tersangka dieksekusi ke LP terlebih dulu mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Benar keduanya sebelum kami tahan terlebih dulu penyidik telah melakukan pemeriksaan secara di ruang penyidikan,” jelas Kasi Pidsus.

Dikatakan, dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan menemukan adanya keterlibatan terhadap kedua tersangka itu sehingga penyidik langsung melakukan penahanan.

Dijelaskan, berdasarkan adanya hasil audit perhitungan dari BPKP Sulteng, ditemukan kerugian yang negara  dikisaran lebih dari  lebih Rp 400 juta.

“Kedua tersangka yang ditahan itu berkaitan dengan pekerjaan  proyek Pasar Salumbia yang nilainya capai Rp 9,5 miliar, tahun 2016,” ungkapnya.

Reporter: Acco Amir
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas