Palu, Metrosulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menuntaskan rapat pleno penetapan perolehan suara tiap calon dan partai politik. Hasilnya juga sudah diplenokan di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Meskipun sudah menetapkan perolehan suara calon dan partai politik, tetapi KPU Kota Palu belum menetapkan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palu periode 2019-2024. Penetapan calon terpilih menunggu penetapan KPU Nasional.
Komisioner KPU Kota Palu, Nurbia, kepada Metrosulawesi Senin 13 Mei 2019 mengatakan, calon yang ditetapkan nanti sebagai anggota dewan Kota Palu, wajib memasukkan tanda terima pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
“Bagi calon yang tidak memasukkan LHKPN, KPU tidak mengusulkan untuk dilantik,” tegas Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Palu, Nurbia.
Lanjutnya, LHKPN wajib dimasukkan calon anggota dewan terpilih sesuai amanat UU No.7 tahun tentang Pemilu dan Peraturan KPU. Oleh karena itu, Nurbia mengingatkan agar calon yang nantinya ditetapkan untuk segera mengurus LHKPN, jangan sampai terlambat karena berdampak pada pelantikan nanti.
Sementara itu, terkait Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) partai politik telah selesai. Di Kota Palu, hanya PKPI yang tidak memasukkan LPPDK.
LPPDK partai politik telah diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 2 Mei 2019 lalu dan akan diaudit oleh KAP paling lama 30 hari sejak menerimanya.
“KAP nanti yang menilai layak dan tidaknya atau patuh dan tidak patuh, bukan KPU. KPU kota Palu hanya sebagai perantara KAP untuk menerima LPPDK dari peserta Pemilu. Hasil audit akan dimumkan oleh KPU paling lambat 10 hari setelah menerima hasil dari KAP,” tutur Nurbia.
KPU akan menyerahkan hasil audit dari KAP kepada peserta pemilu paling lambat tujuh hari setelah menerima hasil dari KAP.
Reporter: Elwin Kandabu